Rabu, 20 September 2017

Tinjau Objek Gugatan, Hakim Gelar Sidang Sengketa Villa



Jembrana (Wismaberita) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara kembali melanjutkan sidang gugatan perdata atas villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali. Kali ini, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji menggelar sidang di lokasi objek gugatan yang diajukan oleh Yenny Sunaryo, korban penipuan investasi vila tersebut. 

"Untuk melihat langsung objek gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat," ujar Fakhrudin di Kelapa Retreat II, Pekutatan, Selasa (19/9).

Sebelumnya gugatan ini berawal dari penipuan investasi yang menjerat Gordon Gilbert Hild, warga negara Jerman, dan istrinya warga Lampung, Ismayanti. Keduanya dianggap menipu korbannya Yenny Sunaryo dengan mengajukan proposal pembuatan vila Kelapa Retreat II. Nilai investasi yang ditawarkan mencapai Rp 8,5 miliar dalam berbentuk pembagian saham dengan butir-butir kesepakatan tertentu.

Namun belakangan Gordon dan Ismayanti dianggap lalai dalam mengelola uang investasi tersebut. Keduanya bahkan kedapatan menggunakan uang investasi tersebut untuk membeli rumah di Selandia Baru. Kini, Gordon dan Ismayanti pun sudah berstatus terpidana karena sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adapun proses sidang di PN Negara kali ini pun dimulai dengan majelis hakim meminta masing-masing pihak untuk memberikan penjelasan awal mengenai objek sengketa. Setelah itu, materi sidang dilanjutkan dengan melihat langsung objek-objek yang masuk ke dalam materi gugatan. "Silakan pihak penggugat dan tergugat memberikan gambaran seputar lokasi yang dimaksud menurut penilaian masing-masing," ujar Fakhrudin.


Dalam sidang tinjauan tersebut, kuasa hukum Yenny, Ketut Jaya, dan kuasa hukum tergugat yang diwakili Lembaga Hukum Humanis sama-sama memberikan penjelasan kepada majelis hakim. Majelis hakim pun berpendapat bahwa hampir sebagian besar objek yang ditunjukan kedua pihak hampir sama. Hanya ada satu ruas bangunan yang ditafsirkan secara berbeda oleh kedua pihak.

Pihak penggugat menafsirkan bagunan tersebut masuk ke dalam objek gugatan. Namun pihak tergugat menyebut bangunan itu merupakan bagian dari vila Kepala Retreat I yang tidak termasuk objek sengketa. "Nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata hakim Fakhrudin.

Adapun menurut Ketut, tinjauan itu juga sekaligus membuat majelis hakim bisa melihat langsung penipuan yang dilakukan oleh Gordon dan Ismayanti. Sebab, dalam tinjauan itu cuma terdapat 16 bangunan yang selesai dibangun. Padahal, kedua terpidana yang berstatus sebagai pemilik menjanjikan ada 18 bangunan yang akan berdiri. "Jadi sudah dilihat langsung oleh majelis," ujar Ketut.

Dia pun menyebut gugatan perdata atas vila Kelapa Retreat 2 ini sebagai upaya kliennya untuk mendapatkan ganti rugi karena sudah rugi Rp 8,5 miliar. Apalagi, kedua terpidana juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak telah memutus kerja sama dengan Yenny tanpa penjelasan apapun.

"Karena klien kami jelas sudah sangat dirugikan, dan gugatan ini murni adalah langkah agar keadilan dapat ditegakkan dan klien kami bisa mendapatkan haknya," ujar Ketut.

Sidang kasus gugatan kepemilikan vila Kelapa Retreat 2 pun akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Sidang dengan majelis hakim Fakhrudin, Moh. Hasanuddin Hefni, dan Alfan Kurniawan itu rencananya akan dilanjutkan dengan tinjauan objek sengketa kedua yang berada di kawasan Tabanan, Bali. Namun PN Negara masih berkoordinasi dengan PN Tabanan untuk menggelar sidang tinjauan objek tersebut. (J&D)